- Surat pengantar surat kematian dari Dukuh
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (apabila meninggalnya di rumah sakit)
- Fotokopi KTP dan KK Pelapor (Pelapor adalah ahli waris)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga simati (kalau masih punya)
- Surat Nikah/duplikat nikah simati, kalau pernikahan sebelum tahun 1974 bisa dengan SPTJM
- Fotokopi KTP 2 orang saksi












































